PELATIHAN SERTA TRAINING HIGIENS & SANITASI
DASAR HUKUM
1. UU No.18/2012 tentang Pangan.
2. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
4.
Permentan No.11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol
Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (NKV).
5.
Permentan 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
6.
Kepmentan Nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas
Binaan Kementerian Pertanian.
7.
PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
dan Kesejahteraan Hewan.
8. PP No. 3 tahun 2017 tentang otoritas veteriner.
9.
PP Nomor 5 tahun 2021 penyelenggaraan perijinan
berbasis resiko serta standar usaha dan produk.
10.
PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal.
11. PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
D
1. BANGUNAN, FASILITAS, DAN PERALATAN
a.
bangunan secara umum harus bersifat permanen
dan terbuat dari bahan yang kuat dan senantiasa
terpelihara kebersihannya.
b.
memiliki ruang (working space) yang cukup dan
leluasa untuk bekerja.
c.
dinding bagian dalam berwarna terang dari bahan
yang tidak toksik, tahan terhadap benturan keras,
mudah dibersihkan dan didensifeksi, tidak mudah
mengelupas, serta mempunyai isolator yang baik.
d.
lantai terbuat dari bahan kedap air, tidak mudah
korosif, tidak licin, tidak toksik, mudah dibersihkan,
dan didensifeksi.
e.
sudut pertemuan antara dinding dan lantai serta
dinding dengan langit-langit harus berbentuk
lengkung atau mudah dibersihkan.
f. langit-langit didesain agar tidak terjadi akumulasi
kotoran dan kondensasi dalam ruangan.
g.
langit-langit harus berwarna terang, terbuat dari
bahan yang kedap air, tidak mudah mengelupas,
kuat mudah dibersihkan, dan didensifeksi
h. memiliki sumber air bersih yang memadai.
i.
memiliki sumber listrik yang memadai. Jika
menggunakan sumber listrik PLN harus
menyediakan genset. Jika ada jaminan listrik
tersedia sepanjang waktu tidak perlu
menyediakan genset.
j.
bangunan dilengkapi dengan kamar mandi/toilet
yang selalu terjaga kebersihannya serta memiliki
fasilitas pencuci tangan tangan (wastafel) yang
dilengkapi dengan sanitiser dan pengering
tangan dan tempat sampah tertutup. Pintu
kamar mandi tidak mengarah ke pintu cold
storage.
2. PENANGANAN PRODUK
a. Penerimaan
1)
Produk berasal dari unit usaha yang mempunyai
Nomor Kontrol Veteriner.
2)
Daging yang masuk harus dilengkapi dengan
surat Persetujuan Pemasukan Daging dari
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan dan Surat Rekomendasi dari Dinas
Peternakan (untuk daging impor/antar negara);
Surat Keterangan dari Karantina (untuk daging
lokal antar pulau), serta Surat Keterangan
Kesehatan dan Surat Keterangan Asal Daging
(untuk daging lokal antar daerah).
3)
Daging yang sampai harus segera diperiksa. Bila
ada yang rusak harus segera dipisahkan dan
dikirim ke laboratorium eksternal terakreditasi
untuk dilakukan pengujian.
4)
Timbangan untuk daging harus dalam kondisi
baik dan ditera (kalibrasi) secara berkala.
b. Penyimpanan
1)
Ruang penyimpanan, rak, wadah, dan fasilitas lain
harus bersih sebelum daging dimasukkan.
2)
Daging yang pertama datang/masuk kedalam cold
storage harus dikeluarkan terlebih dahulu (First In
First Out/FIFO).
3)
Penyimpanan daging harus dipisahkan menurut
jenis, kemasan dan suhu penyimpanan, khusus
daging babi disimpan pada cold storage yang
terpisah.
4)
Penyimpanan daging harus secara baik dan
mempunyai jarak agar suhu terdistribusi secara
merata.
5)
Penyimpanan dingin: Daging yang dikemas
(vaccum, karton) disimpan pada suhu 0 sampai
40C.
6)
Penyimpanan beku: Daging yang dikemas (vaccum,
karton) disimpan pada suhu maksimum -180C.
3. HIGIENE PERSONEL
a.
harus memiliki dan melaksanakan program
pelatihan tentang penanganan higienis bagi
seluruh pekerja. Pelatihan tersebut harus
terjadwal, bertahap, dan berkesinambungan.
b.
setiap pekerja yang menangani langsung
daging harus benar sehat, tidak memiliki luka
infeksi, tidak menderita diare atau radang,
serta tidak membawa agen penyakit yang
dapat ditularkan melalui daging.
c.
pekerja dan setiap orang yang bekerja pada
cold storage harus memakai pakaiankhusus
yang bersih.
d.
semua pekerjaharus diperiksa secararutin
kesehatanya minimum satu kali dalam
setahun.
e.
harus memilik fasilitas pertolongan pertama
pada kecelakaan (PPPK) untuk menangani
kecelakaan yang terjadi.
f.
peringatan untuk mencuci tangan diletakan di
tempat penting, misalnya kamar mandi.
g.
setiap pekerja harus senantiasa menjaga
kebersihan diri, pakaian, dan perlengkapanya.
h.
selama bekerja pekerja dilarang makan,
merokok, meludah atau membuang ingus di
sembarang tempat (harus dilakukan di kamar
mandi).
3. HIGIENE SANITASI
a.
bangunan, fasilitas, dan peralatan harus dalam
keadaan baik, terawat, bersih dan senantiasa
terpelihara kebersihannya.
b.
semua ruangan harus dijaga agar tetap bersih,
bebas debu/kotoran, kering, dan terawat.
c.
penyimpanan barang hanya dapat dilakukan bila
ruangan benar bersih.
d.
peralatan dan ruangan harus mempunyai jadwal
pembersihan yang teratur dan sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
e.
memiliki fasilitas tirai plastik dan/atau air curtain
untuk menjaga suhu bagian dalam cold storage
selama pemasukan dan pengeluaran barang.
f.
peralatan yang digunakan harus segera dibersihan
setelah digunakan dan dibersihkan.
g.
bahan pembersih, disinfektan, dan peralatan
pembersih harus tetap dirawat baik dan disimpan
secara baik jika tidak digunakan. Bahan pembersih
dan disinfektan tidak boleh disimpan bersama-sama
dengan daging.
h.
bahan pembersih dan dinsinfektan yang digunakan
harus memenuhi persyaratan untuk pangan (food
grade). saat penggunaan bahan pembersih dan
disinfektan, bahan tersebut tidak boleh kontak
langsung dengan karkas, daging, atau kemasan.
i.
bahan pembersih, disinfektan/sanitiser, dan bahan
kimia harus berada dalam wadah yang utuh (tidak
bocor) dan berpenutup, harus diberi label/tanda.
Label minimum berisi nama, konsentrasi, dan
petunjuk cara pemakaian.
j.
harus memiliki dan melaksanakan program
pengawasan higiene dan sanitasi.
k.
perlu dilakukan segala tindakan pencegahan agar
hama tidak mencemari daging, peralatan, dan
fasiltas lain.
l.
harus memiliki program pengendalian hama
terpadu terhadap serangga, burung, rodensia, dan
hama lainya. Program tersebut mencakup pola
program pengawasan dan pemantauan yang
efektif.
m. penggunaan pestisida sedapat mungkin dihindari.
n.
apabila harus menggunakan insektisida, maka
daging dan peralatan harus dibersihkan secara
seksama sebelum digunakan kembali.
o.
manajemen harus menunjuk pekerja yang
bertanggung jawab terhadap jaminan pelaksanaan
higiene dan sanitasi.
Comments
Post a Comment